Deprecated: trim(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in /home/jadijudi/public_html/wp-content/plugins/wordpress-seo/src/presenters/open-graph/image-presenter.php on line 102

Pers Mahasiswa Di Surabaya Dibubarkan Kampus Karena Diskusi Papua

Kebebasan akademik di kampus kembali tercoreng. Diskusi publik yang dilaksanakan Teropong, lembaga pers mahasiswa (LPM) Politeknik Elektronika Negeri Surabaya ( PENS), dibubarpaksa aparat, rabu (9/10/2019) kemarin. Organisasi pun diberangus secara lisan oleh Rektorat. Diskusi berjudul "Framing media & hoaks: Papua dalam perspektif media arus utama" belum dimulai ketika satpam kampus mendatangi tempat acara. Kata satpam, penyelenggara acara ditunggu polisi yang sudah ada di depan kampus.

Dua orang perwakilan LPM Teropong menemui Polsek Sukolilo. Mereka bertanya tentang substansi pembahasan, penyelenggara, unsur-unsur yang terlibat, dan memungkinkan diskusi, kata pemimpin redaksi LPM Teropong Fahmi Naufala Tirto Mumtaz kepada wartawan Kamis (2019/10/10) malam. Polisi juga mengatakan penyelenggara seharusnya menginformasikan dahulu diskusi kepada mereka. Sepenuturan Naufal bahwa polisi bertanggung jawab atas keamanan Sukolilo dan diskusi ini adalah salah satu kegiatan yang harus dilindungi dengan baik. Naufal mengatakan, "mengamati dari jauh dan memastikan isi serta kesimpulan dari diskusi.

Penyelenggara diskusi tidak sepakat dengan berbagai alasan tersebut dan debat pun tak terhindarkan. Salah satu poin debat adalah dasar hukum tindakan polisi. Naufal mengatakan, berdasarkan Pasal 10 ayat 4 UU Nomor 9 Tahun 1998, "pemberitahuan secara tertulis [...] tidak berlaku bagi kegiatan ilmiah di dalam kampus dan kegiatan keagamaan." Diskusi publik jelas termasuk ke dalam "kegiatan ilmiah" yang dimaksud pasal tersebut. "Tapi sekitar pukul 18.30 WIB, pihak kemahasiswaan menelepon satpam dan pihak LPM Teropong, lalu menginstruksikan untuk membubarkan diskusi dengan alasam diskusi tersebut tidak berizin dan mengundang pihak luar kampus," kata Naufal.

Penyelenggara diskusi mengalah. pukul 18:45, telah diputuskan untuk mengadakan diskusi di kampus. Naufal menegaskan apa yang terjadi malam itu adalah usaha intimidasi yang tidak seharusnya terjadi. Pihak berwenang seharusnya tidak mencampuri urusan akademik, termasuk diskusi ilmiah.

Reporter Tirto sudah menghubungi Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Frans Barung Mangera sejak Kamis sore untuk meminta informasi lebih lanjut. Namun hingga Jumat (11/10/2019) siang pun tidak ada jawaban sama sekali dari yang bersangkutan dan pesan singkat pun hanya dibaca.

Pers Mahasiswa akhirnya dibubarkan dan permasalahan belum selesai. Kru LPM teropong dipanggil pihak kampus keesokan harinya pada pukul 12.00 pm. Mereka didampingi Presiden Mahasiswa BEM bertemu di Ruang Sidang D3. Pihak kampus yang hadir adalah Wakil Presiden Kemahasiswaan III PENS Bapak Anang Budikarso dan Kepala Unit Minat Bakat dan Unit Organisasi Mahasiswa PENS Novian Fajar Satria.

Mereka menerima kabar mengejutkan bahwa LPM Teropong tidak akan bisa lagi berkegiatan di kampus dan mereka juga dibubarkan. "Birokrat (kampus) menyalahkan kami.
Pertama, (kami dianggap salah karena mengadakan musyawarah tanpa izin). Padahal sebelum-sebelumnya ketika kami diskusi di kampus pun tidak harus selalu minta izin karena posisi di ruang terbuka tanpa harus meminjam ruangan. Alasan kedua, karena peserta diskusi banyak yang berasal dari luar kampus. Dalam hal ini, Naufal mengatakan bahwa panitia tidak bisa mengendalikan karena poster diskusi telah tersebar di dunia maya. "Ketiga, salah satu audiens diskusi adalah target dari operasi polisi. Kehadiran TO pun menjadi permasalahan di diskusi kampus," katanya. Dia tahu informasi ini dari "intel." Alasan keempat, sebagai pers mahasiswa yang sering bertentangan dengan birokrat kampus, misalnya LPM dari ISBI Bandung atau Persma USU, adalah LPM teropong yang dianggap selalu membahas isu-isu sensitif. Naufal mengatakan sanksi hanyalah sebuah pernyataan verbal. "Surat resmi belum keluar. Surat edaran itu dikeluarkan kampus dan disebar." Reporter Tirto sudah menghubungi Anang dan Novian dari Jumat pagi melalui telepon dan pesan singkat WhatsApp, tetapi hanya Novian yang merespon. Aku tidak menjawab apa-apa. "Maaf, saya tidak bersedia untuk komentar" kata Novian, Jumat (2019/11/10). Sementara Anang bahkan memblokir nomor wartawan Tirto, ditandai dengan hilangnya gambar profil yang bersangkutan.

Koordinator Kaukus Kebebasan Akademik Indonesia, Herlambang P. Wiratraman, mengatakan, pihak universitas dan kampus menganggap masalah terlalu dibesar-besarkan.
"Pada prinsipnya, otoritas keamanan kampus harus menghormati dan menghargai kebebasan akademik untuk semua akademik di kampus," kata doses Fakultas Hukum Universitas Airlangga wartawan Tirto pada Kamis sore katanya. Herlambang juga menegaskan bahwa Indonesia sekarang "tidak lagi di bawah orde baru" yang biasa membubarkan organisasi organisasi mahasiswa "yang menggunakan daya kritis." "Itu cara yang otoriter dan melanggar prinsip Hak Asasi Manusia serta kebebasan akademik," Herlambang memungkasi.

Artikel Terkait

Back to top button

Notice: ob_end_flush(): Failed to send buffer of zlib output compression (0) in /home/jadijudi/public_html/wp-includes/functions.php on line 5420